Jangan Sampai Kaget! Inilah Tiga Bantuan yang Bisa Mencabut Hak KPM dari Bansos PKH BPNT
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini menerima bantuan sosial PKH dan BPNT, ada informasi penting yang perlu diperhatikan.
Ternyata, ada tiga jenis bantuan lain dari pemerintah yang jika diterima, bisa membuat KPM dicabut dari daftar penerima bansos PKH BPNT.
Apa saja tiga bantuan tersebut?
Melalui kanal YouTube Ariawanagus, dijelaskan dengan rinci mengenai situasi yang bisa menyebabkan nama KPM dihapus dari daftar penerima bansos.
BLT Dana Desa: Bantuan Khusus dari Pemerintah Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan salah satu bantuan yang disalurkan oleh pemerintah desa langsung ke masyarakat.
Biasanya, BLT DD ditujukan bagi mereka yang tercatat dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan belum pernah menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT sebelumnya.
BLT Dana Desa ini disalurkan setiap bulan dengan nominal sebesar Rp300.000 per KPM.
Meski tampaknya menarik, KPM yang menerima BLT Dana Desa otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos PKH BPNT.
Ini penting untuk diingat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
PENA: Program Ekonomi Nusantara yang Siap Mengubah Nasib
Program Ekonomi Nusantara (PENA) adalah inisiatif yang dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk KPM yang ingin membuka atau mengembangkan usaha.
Dalam program ini, KPM akan diberikan modal usaha sebesar Rp5 juta.
Namun, PENA memiliki syarat yang cukup berat bagi KPM.
Mereka yang ikut dalam program ini harus siap kehilangan hak sebagai penerima bansos seperti PKH dan BPNT.