Para honorer yang termasuk dalam kategori PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) kini bisa bernafas lega!
Di tahun 2025 mendatang, kesejahteraan mereka akan mendapatkan peningkatan yang signifikan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja mengesahkan dua tunjangan baru yang siap menambah penghasilan para honorer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2024, ada empat kategori honorer yang berhak mendapatkan tunjangan ini, yaitu Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi mereka yang selama ini bekerja keras di garda terdepan untuk menjaga kelancaran operasional instansi pemerintah.
Dua Tunjangan yang Siap Menambah Penghasilan
Nah, buat kalian yang penasaran, berikut adalah rincian dua tunjangan yang telah disahkan oleh Sri Mulyani untuk para honorer di tahun 2025:
1. Tunjangan Uang Lembur
Kerja lembur? Jangan khawatir, mulai tahun depan, para honorer dalam kategori ini bakal mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.
Ini adalah kompensasi yang diberikan atas waktu kerja tambahan yang harus mereka habiskan di luar jam kerja normal.
Jadi, makin rajin lembur, makin tebal kantong deh!
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
Selain tunjangan uang lembur, ada juga tunjangan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Dengan adanya tunjangan ini, kebutuhan makan saat bekerja lebih lama akan terjamin.