Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer: P3K yang Lolos Resmi Akan Terima Uang Pensiun!

Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan dan tenaga honorer yang tentu akan membuat kalian tersenyum lebar.

Setelah penantian panjang, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah jaminan pensiun bagi para tenaga honorer yang berhasil lolos dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Apa Itu P3K dan Mengapa Ini Penting?

P3K adalah salah satu jenis pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah.

Peran mereka sangat vital, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga:  Prabowo Segera Dilantik, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Berlipat?

Sebelumnya, tenaga honorer sering kali merasa khawatir akan masa depan mereka karena status kerja yang tidak pasti dan kurangnya jaminan hidup jangka panjang.

Namun, dengan ditandatanganinya UU ASN 2023 ini, tenaga honorer yang lolos seleksi P3K tidak hanya akan memperoleh status sebagai ASN, tetapi juga akan mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk jaminan pensiun.

Detail Mengenai Jaminan Pensiun untuk P3K

Menurut UU ASN 2023, tenaga honorer yang lolos seleksi P3K akan berhak menerima jaminan pensiun setelah mereka berhenti bekerja.

Baca Juga:  Langkah Mudah Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS dan Besaran Santunannya

Ini adalah sebuah langkah besar yang memberikan perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua dan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun ini:

1. Pembayaran Pensiun:

Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, memastikan keberlanjutan penghasilan di masa pensiun.

2. Perlindungan Hari Tua:

Jaminan pensiun ini memberikan perlindungan atas penghasilan di hari tua sebagai hak setiap P3K.

3. Program Jaminan Sosial:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: