Dalam hitungan tiga hari ke depan, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta penerima tunjangan janda dan duda akan menerima transferan gaji bulanan dan tunjangan dari PT Taspen.
Tidak hanya gaji pokok, tapi juga berbagai tunjangan akan cair, memberikan keringanan bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mengacu pada Aturan Terbaru Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan aturan terbaru mengenai penetapan pensiun pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS serta janda/duda, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pensiunan.
Aturan ini tidak hanya mengatur besaran gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang akan diterima.
Detail Besaran Gaji dan Tunjangan
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan yang akan diterima pada bulan Agustus ini, sesuai dengan golongan masing-masing:
Pensiunan Golongan 1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Pensiunan Golongan 1B: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Pensiunan Golongan 1C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Pensiunan Golongan 1D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan Golongan 2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Pensiunan Golongan 2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Pensiunan Golongan 2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Pensiunan Golongan 2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Pensiunan Golongan 3A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Pensiunan Golongan 3B: Rp1.748.096 – Rp3.791.104
Pensiunan Golongan 3C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Pensiunan Golongan 3D: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Pensiunan Golongan 4A: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Pensiunan Golongan 4B: Rp1.748.096 – Rp4.377.744