Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepastian Tuntas! Honorer Siap Menyandang Status ASN PPPK di Tahun 2024

Pemerintah tengah bersiap menghadapi deadline besar di bulan Desember 2024.

Dalam upaya untuk memberikan kepastian mengenai status tenaga non-ASN, Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kementerian PAN RB untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi panduan utama dalam penataan tenaga kerja non-ASN.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua tenaga non-ASN mendapatkan kejelasan mengenai status mereka, baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu maupun penuh waktu.

Mengapa Desember 2024 adalah Tenggat Waktu Penting?

Tanggal Desember 2024 menjadi krusial karena merupakan batas akhir bagi penyelesaian penataan tenaga non-ASN, sesuai dengan roadmap yang telah disusun oleh pemerintah.

Menurut peraturan pemerintah yang sedang diproses, tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi P3K hingga Desember 2024 akan tetap memiliki peluang untuk diangkat, tetapi dalam kategori P3K paruh waktu.

Namun, tidak hanya soal tenggat waktu, peraturan ini juga menekankan pentingnya memasukkan mekanisme kerja, hak, dan kewajiban P3K paruh waktu dalam PP tentang manajemen ASN.

Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga non-ASN memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas mereka.

Roadmap yang Menjadi Sorotan

Pembahasan utama dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian PAN RB tidak hanya berhenti pada mekanisme paruh waktu, tetapi juga mencakup penyelesaian roadmap untuk penataan tenaga non-ASN.

Roadmap ini akan menjadi panduan utama bagi pemerintah dalam menata dan menyelesaikan status tenaga non-ASN hingga Desember 2024.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam roadmap ini antara lain:

1. Penyelesaian Status Tenaga Non-ASN:

Seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN harus dipastikan mendapatkan status sebagai P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tergantung dari hasil seleksi dan ketersediaan formasi.

2. Mekanisme Seleksi yang Adil:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: