Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah PNS Sulit Dipecat? Ini Penjelasan Menurut Undang-Undang

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi profesi idaman bagi banyak masyarakat Indonesia.

Selain dikenal sebagai pekerjaan yang stabil, menjadi PNS sering kali dianggap sebagai tiket menuju masa depan yang cerah dan terjamin.

Tak heran, ketika pendaftaran Calon PNS (CPNS) 2024 dibuka pada 20 Agustus 2024 lalu, ribuan warga berbondong-bondong mendaftarkan diri dengan harapan bisa lolos menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Namun, di balik segala keistimewaan yang melekat pada profesi ini, ada satu mitos yang sering kita dengar: “PNS itu sulit dipecat.”

Tapi, apakah benar demikian? Mari kita kupas tuntas dalam artikel ini.

PNS: Profesi yang Diincar Banyak Orang

Profesi sebagai PNS sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang sulit ditembus namun aman dari pemecatan.

Klaim ini membuat banyak orang berpikir bahwa menjadi PNS adalah jalan terbaik untuk mendapatkan kehidupan yang stabil, aman, dan tentu saja menjadi idaman mertua.

Namun, apa sebenarnya yang membuat profesi ini begitu sulit untuk dipecat?

Apakah ada aturan hukum yang mengatur pemecatan PNS? Dan apa saja alasannya?

Apa Kata Undang-Undang Tentang Pemecatan PNS?

Pemecatan PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang berbagai alasan yang bisa menyebabkan seorang PNS diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat.

Berikut adalah alasan-alasan PNS bisa diberhentikan dengan hormat:

1. Meninggal dunia.

2. Atas permintaan sendiri.

3. Mencapai batas usia pensiun.

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: