Pemerintah terus mencari cara untuk menuntaskan masalah honorer yang sudah lama menggantung.
Dengan niat baik, mereka berupaya menyelesaikan seluruh honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu solusi yang sedang dijajaki adalah melalui kesepakatan terbaru dengan DPR RI, yang bisa membawa angin segar bagi para pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam rapat kerja bersama antara Komisi II DPR RI, MenPANRB Azwar Anas, dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta pada akhir Agustus lalu, tercetus ide untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Jika selama ini masalah anggaran menjadi momok yang menghantui pemerintah daerah, revisi peraturan terkait batasan belanja pegawai kini sedang dipertimbangkan.
Pasal yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah rencananya akan dihapus.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK pada 2024.
Kabar ini tentu disambut baik oleh para honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.
Langkah Kongkret Pemerintah dan DPR RI
Rapat tersebut menghasilkan enam poin penting yang menjadi landasan dalam upaya penyelesaian masalah tenaga honorer.
Berikut adalah rangkuman dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI:
1. Kepastian Penyelesaian Tenaga Non-ASN pada 2024:
Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Targetnya adalah seluruh masalah tenaga non-ASN bisa terselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
2. Pengangkatan 1,7 Juta Tenaga Non-ASN:
Sebanyak 1.783.665 orang tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan belum diangkat menjadi PPPK diminta untuk dipastikan bisa diangkat pada tahun 2024.
Ada dua skenario yang diusulkan:
– Tenaga non-ASN yang sesuai dengan formasi langsung diangkat menjadi PPPK.
– Bagi yang tidak sesuai formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
3. Review untuk Honorer yang Sudah Berhenti:
Komisi II DPR RI meminta agar tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN namun telah berhenti bekerja karena kebijakan anggaran pemerintah daerah, tetap diberi kesempatan untuk mendaftar seleksi penerimaan PPPK 2024.
4. Digitalisasi Manajemen ASN: