Berita

Siap-Siap Cair! Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Pada kesempatan kali ini, kami hadir dengan kabar yang sangat penting, terutama bagi Bapak Ibu yang sudah memasuki masa pensiun.

Seperti yang kita ketahui bersama, hanya dalam hitungan hari lagi, Bapak Ibu sekalian yang telah pensiun, baik itu pensiunan PNS, janda, duda, maupun penerima tunjangan lainnya, akan menerima transferan rutin dari PT Taspen.

Pasti Bapak Ibu sudah tidak sabar menantikan momen ini, bukan?

Namun, sebelum hari pencairan tiba, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu besaran nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Informasi ini penting agar Bapak Ibu tidak salah dalam menghitung dan bisa mempersiapkan rencana keuangan dengan lebih matang.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024: Apa yang Diatur?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, terdapat aturan terbaru yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), serta janda, duda, dan penerima tunjangan lainnya.

Ini adalah peraturan terbaru yang harus Bapak Ibu pahami karena langsung memengaruhi jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima?

Menurut berita terbaru, berikut ini adalah rincian besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan Bapak Ibu terima sesuai dengan golongan masing-masing:

Golongan 1:

Golongan 1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1B: Rp1.748.096 – Rp2.277.266

Golongan 1C: Rp1.748.096 – Rp2.365.184

Golongan 1D: Rp1.748.096 – Rp2.456.688

Golongan 2:

Golongan 2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Gembira bagi KPM PKH dan BPNT: Bantuan Sosial Diperkirakan Cair Paling Awal September 2024!

Selanjutnya

Gaji Pensiunan PNS Tembus Ratusan Juta di 2025! Dampak Fully Funded Hilangnya Dana Pensiun Bulanan?

Bungko News