Pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk bulan September dan Oktober 2024 menjadi topik hangat yang tengah dinantikan oleh para penerima manfaat atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Banyak pertanyaan muncul terkait kapan bantuan ini akan dicairkan, terutama setelah adanya informasi bahwa pencairan tahap kelima PKH serta alokasi BPNT senilai Rp400.000 akan segera disalurkan.
Namun, perlu dipahami bahwa hingga saat ini, proses pencairan bantuan tersebut masih tertunda.
Hal ini disebabkan oleh belum diturunkannya surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk PKH tahap kelima dan BPNT September-Oktober 2024.
SP2D ini merupakan surat resmi yang diperlukan agar dana bantuan dapat diproses dan ditransfer ke rekening KPM.
Sebelum bantuan sosial ini bisa dicairkan, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Pertama, pihak pusat akan melakukan proses verifikasi data untuk memastikan bahwa KPM yang terdaftar masih layak menerima bantuan.
Setelah data validasi selesai, pemerintah akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) yang menetapkan nama-nama penerima bantuan.
Setelah SK ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
KPPN kemudian akan menerbitkan SP2D, yang menjadi tanda bahwa dana sudah siap dicairkan.
Jika SP2D ini sudah diterbitkan, dana akan segera diteruskan ke bank-bank yang ditunjuk, dalam hal ini bank Himbara.
Bagi Anda yang merupakan KPM PKH dan BPNT, penting untuk mengetahui kapan Anda bisa mulai mengecek saldo pada kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merah putih Anda.
Pengecekan dapat dilakukan setelah SP2D diterbitkan dan nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima di termin pertama.