Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kebijakan Baru Kementerian Sosial! Saldo KKS Baru Lebih Banyak, Kenapa?

Kementerian Sosial telah mengumumkan kebijakan baru yang berdampak signifikan pada penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi Anda yang memegang KKS baru, Anda mungkin akan menerima saldo yang lebih banyak dibandingkan mereka yang masih menggunakan KKS lama. Kenapa bisa begitu?

Pada bulan September 2024, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Salah satu penyesuaian ini adalah terkait dengan perbedaan jumlah saldo yang diterima antara pemegang KKS baru dan lama.

Mengapa Pemegang KKS Baru Menerima Saldo Lebih Banyak?

Perbedaan jumlah saldo ini disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah.

Pemegang KKS baru merupakan hasil peralihan dari penerima bantuan yang sebelumnya mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia.

Penerima yang dialihkan ini kini mendapatkan rekening baru secara kolektif yang diterbitkan oleh bank Himbara, dan mereka akan mencairkan dana setiap tiga bulan sekali.

Karena interval pencairan yang lebih lama, saldo yang diterima per pencairan lebih besar dibandingkan dengan pemegang KKS lama yang menerima bantuan setiap dua bulan sekali.

Sebagai contoh, penerima BPNT yang memegang KKS lama akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 per pencairan.

Sedangkan, bagi penerima KKS baru, yang mencairkan dana setiap tiga bulan, jumlah yang diterima per pencairan bisa mencapai Rp600.000.

Meskipun demikian, jumlah total bantuan yang diterima dalam setahun tetap sama, yaitu Rp2.400.000.

Apa Dampaknya Terhadap Bantuan PKH?

Tidak hanya BPNT, kebijakan baru ini juga berdampak pada penerima PKH.

Pemegang KKS baru yang sebelumnya mencairkan dana melalui PT Pos, kini akan menerima dana PKH yang juga lebih besar per pencairan.

Sebagai contoh, bantuan PKH untuk balita yang biasanya sebesar Rp500.000 per dua bulan di KKS lama, kini menjadi Rp750.000 per tiga bulan di KKS baru.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: