Pemerintah kembali memperpanjang periode pendaftaran tenaga honorer hingga Desember 2024, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik.
Perpanjangan ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan sudah ketiga kalinya sejak pendaftaran awal ditutup pada 31 Desember 2022.
Namun, apa sebenarnya yang menjadi fokus utama dari roadmap penyelesaian ini?
Bagaimana mekanisme baru ini diatur, dan siapa yang menjadi prioritas utama?
Sejak penutupan pendaftaran pada akhir tahun 2022, banyak tenaga honorer yang belum sempat terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena berbagai kendala teknis dan administratif.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap dapat mengakomodasi tenaga honorer yang belum sempat terdaftar, khususnya mereka yang telah lulus tes namun belum memperoleh Surat Keputusan (SK).
Dalam rapat koordinasi terbaru, pemerintah menyepakati untuk segera menyusun roadmap bersama yang akan menjadi acuan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer ini.
Rencana ini juga akan diiringi dengan penjelasan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan di lapangan, termasuk mekanisme validasi dan verifikasi data tenaga honorer oleh BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam roadmap yang sedang disusun, ada tiga prioritas utama yang ditekankan oleh pemerintah.
Prioritas pertama adalah memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah lulus tes tetap menjadi prioritas dalam proses pengangkatan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari protes dari tenaga honorer yang merasa sudah memenuhi kriteria namun belum mendapatkan pengangkatan.
Prioritas kedua adalah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP.
Verifikasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain pembayaran honorarium, masa kerja, usia, jabatan, pendidikan, dan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 72,849% tenaga honorer memenuhi kriteria yang ditetapkan, sementara sisanya, sekitar 27,11%, belum memenuhi kriteria tersebut.