Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Kesehatan 2025: Sistem Baru, Iuran Tetap, dan Fasilitas Kacamata yang Perlu Anda Ketahui!

BPJS Kesehatan akan menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem pelayanannya pada tahun 2025.

Bagi banyak dari kita, terutama para pensiunan, perubahan ini akan berdampak langsung pada cara kita mengakses layanan kesehatan yang selama ini kita nikmati.

Apa saja perubahan yang akan terjadi? Bagaimana pengaruhnya terhadap iuran yang harus kita bayar?

Dan apa yang terjadi dengan fasilitas tambahan seperti subsidi kacamata?

Mari kita telusuri lebih lanjut.

Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan tidak lagi menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini kita kenal.

Sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski belum ada perubahan pada besaran iuran hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai acuan.

Artinya, iuran yang berlaku untuk setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sama seperti sebelumnya.

Namun, perbedaan fasilitas berdasarkan kelas akan tetap ada.

Peserta yang sebelumnya terdaftar dalam kelas 1 akan menikmati fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas dua hingga empat orang per ruangan.

Sementara itu, peserta kelas 2 akan mendapatkan ruangan dengan kapasitas tiga hingga lima orang, dan kelas 3 dengan empat hingga enam orang per ruangan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berapa sih sebenarnya iuran yang harus kita bayar? Berikut rinciannya:

– Kelas 1: Rp150.000 per bulan

– Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: