Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow! DJP Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp1 Miliar, Apa Dampaknya untuk Kamu!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat perannya dalam mengawasi kepatuhan pajak masyarakat Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, DJP sekarang memiliki kewenangan baru yang memungkinkan mereka untuk mengakses informasi rekening masyarakat yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi kerjasama internasional yang mendorong transparansi keuangan, salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).

Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada aset yang tersembunyi dari otoritas pajak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Tapi, apa sih sebenarnya dampak dari kebijakan ini buat kamu, dan apakah ini berarti privasi kita terancam?

Akses Informasi yang Diperluas

PMK Nomor 19 Tahun 2018 memberikan DJP wewenang untuk mengakses informasi keuangan dengan lebih leluasa.

Ini berarti, pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya wajib memberikan data rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar kepada DJP.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong masyarakat melaporkan aset mereka dengan lebih akurat dalam SPT Tahunan.

Jika sebelumnya DJP hanya bisa memeriksa laporan keuangan tertentu melalui jalur formal dan panjang, kini mereka bisa mengakses informasi langsung dari lembaga keuangan tanpa perlu persetujuan dari pemilik rekening terlebih dahulu.

Kenapa Harus Rp1 Miliar?

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, mengapa batasnya Rp1 miliar?

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: