Bapak Ibu sekalian! Semoga Bapak Ibu semua dalam keadaan sehat walafiat.
Kabar gembira datang dari pemerintah terkait rencana kebijakan fiskal dan anggaran untuk tahun 2025.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) edisi pemutakhiran tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan beberapa hal penting yang perlu Bapak Ibu ketahui, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025
Salah satu kabar yang paling ditunggu-tunggu adalah rencana kenaikan gaji PNS.
Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, Bapak Isa Rachmatarwata, APBN tahun 2025 telah disiapkan untuk mendukung kenaikan gaji ini.
Apabila Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, resmi menjabat, kebijakan kenaikan gaji PNS ini akan segera dilaksanakan di tahun tersebut.
Ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang sudah lama menantikan adanya penyesuaian gaji yang sesuai dengan kebutuhan dan inflasi saat ini.
Tidak hanya sekedar kenaikan, pemerintah juga berencana meningkatkan kualitas belanja pegawai untuk lebih efektif dan efisien dalam mendukung kinerja birokrasi.
2. THR dan Gaji ke-13 Kembali Hadir
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan kembali diberikan di tahun 2025.
Informasi ini bisa Bapak Ibu cek langsung di halaman 92 dan 93 dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran.
THR atau yang kerap disebut gaji ke-14 akan diberikan seperti biasa sebelum Hari Raya Idul Fitri pada akhir bulan Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13, yang biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan, akan diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni 2025.