Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas topik yang sangat penting, terutama bagi para pensiunan di Indonesia.
Baru-baru ini, muncul informasi penting yang disampaikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak bisa dicairkan selama 10 tahun.
Pengumuman ini dirilis pada 3 September 2024, dan tentunya membuat banyak orang bertanya-tanya: mengapa aturan ini diberlakukan, dan bagaimana dampaknya bagi pensiunan?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Alasan di Balik Aturan Baru Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomono, menjelaskan bahwa aturan baru ini diberlakukan untuk memperkuat stabilitas keuangan pensiunan di masa tua.
Menurut OJK, selama ini 80% dari saldo manfaat pensiun peserta, setelah memperhitungkan pajak (PPH 21), diwajibkan untuk dibelikan produk asuransi jiwa dalam bentuk anuitas.
Apa itu anuitas?
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala, biasanya setiap bulan, kepada peserta yang sudah pensiun.
Pembayaran ini berlaku untuk peserta pensiunan, serta ahli waris seperti janda, duda, dan anak, selama jangka waktu tertentu.
Dampak Bagi Pensiunan
Aturan ini mulai berlaku pada Oktober 2024, yang berarti mulai saat itu, dana pensiun tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.
Pensiunan harus menunggu hingga 10 tahun untuk bisa mengakses 80% dari dana pensiunnya.
Menurut Ogi, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun tidak habis dalam waktu singkat dan tetap memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pensiunan selama masa tuanya.
Aturan ini akan berdampak besar bagi pensiunan, terutama mereka yang sebelumnya berencana untuk mencairkan dana pensiun dalam jumlah besar sekaligus.