Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka! Cek Jadwal, Gaji, dan Santunan yang Ditawarkan
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Gaji, dan Santunan Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, berikut adalah tahapan seleksi yang perlu diperhatikan:
1. Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
2. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
4. Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
5. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
6. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
KPPS akan bekerja bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Berapa Gaji yang Diterima Anggota KPPS dan Badan Adhoc?
Selain terlibat langsung dalam proses Pilkada, para anggota KPPS dan Badan Adhoc juga akan menerima honor sebagai kompensasi atas tanggung jawab dan tugas yang dijalankan.
Berikut adalah rincian gaji yang akan diterima setiap anggota Badan Adhoc:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
– Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
– Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
– Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan