Kali ini, kita akan membahas kabar penting bagi Bapak Ibu tenaga honorer yang sedang menantikan pengumuman resmi terkait pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Sesuai kabar terbaru, pengumuman resmi terkait pendaftaran dan seleksi P3K diperkirakan akan keluar pada tanggal 26 atau 27 September 2024.
Namun, di balik kabar baik ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan peringatan penting kepada seluruh tenaga honorer.
Dua hal yang dapat membahayakan proses pengangkatan P3K tahun ini perlu diwaspadai.
Apa saja itu? Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Pengangkatan Honorer Jadi P3K: Amanat Undang-Undang ASN 2023
Sebagai langkah menyelesaikan penataan tenaga honorer, pemerintah telah menetapkan pengangkatan honorer menjadi P3K melalui undang-undang.
Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat amanat bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi P3K paling lambat pada Desember 2024.
Pengangkatan ini dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau seleksi P3K.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi P3K, yaitu lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tanpa lolos dua tahap ini, pengangkatan sebagai P3K tidak bisa dilakukan.
Dua Hal yang Harus Diwaspadai dalam Pengangkatan P3K 2024
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, menyampaikan bahwa ada dua hal yang bisa membahayakan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.
Bapak Ibu honorer perlu waspada agar tidak melakukan kesalahan yang bisa membuat kesempatan diangkat sebagai P3K gugur.
Apa saja dua hal tersebut?
1. Melamar Lebih dari Satu Instansi atau Jabatan
Kesalahan pertama yang harus dihindari adalah melamar lebih dari satu instansi atau jabatan.
Menpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang melamar ke lebih dari satu instansi atau jenis jabatan akan otomatis dinyatakan gugur dari seleksi.
Hal ini juga berlaku untuk seleksi CPNS dan P3K.
Jadi, pastikan Bapak Ibu hanya memilih satu instansi dan satu jenis jabatan saat mendaftar P3K 2024.
Jangan sampai mencoba-coba melamar di beberapa instansi sekaligus karena hal ini akan membuat pendaftaran langsung dibatalkan.