Hai sobat semua, pernahkah terpikir apa yang terjadi jika seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang jelas?
Kali ini, kita akan membahas lebih dalam soal sanksi hukum yang bisa menjerat Kepala Desa jika sembarangan melakukan hal tersebut.
Topik ini sering menjadi pertanyaan banyak orang, dan tentu penting kita ketahui bersama untuk memahami hukum yang berlaku di Indonesia, terutama di tingkat desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun, wewenang tersebut tidak bisa dijalankan sembarangan.
Kepala Desa harus berpedoman pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Nah, apa yang akan terjadi jika mekanisme ini dilanggar?
Dalam aturan tersebut, Kepala Desa diwajibkan untuk mengikuti prosedur tertentu sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
Jika dilanggar, Kepala Desa bisa dikenai berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap dari jabatannya.
Apa Itu Sanksi Administratif?
Sanksi administratif adalah teguran yang diberikan kepada pejabat pemerintahan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Untuk Kepala Desa yang sembarangan memberhentikan perangkat desa, sanksi administratif ini bisa berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian sementara.
Jika Kepala Desa tetap mengabaikan teguran ini, langkah terakhir yang dapat diambil adalah pemberhentian dari jabatannya.
Landasan Hukum yang Jelas
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.