Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendagri Tegur Keras Kepala Desa: Ini Aturan yang Harus Ditaati untuk Perangkat Desa!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia.

Surat ini berisi penegasan penting terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan keluhan dan pengaduan terkait tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan bahwa tindakan semena-mena kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa berpotensi memicu sengketa tata usaha negara.

Hal ini dinilai dapat mengganggu kelancaran pemerintahan desa, yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa itu sendiri.

Komitmen Pemerintah terhadap Aparatur Desa

Mendagri menggarisbawahi bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjadikan perangkat desa sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa yang profesional.

Perangkat desa berperan vital dalam mendukung kepala desa untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan dan membina masyarakat.

Salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk mendukung profesionalisme perangkat desa adalah jaminan masa kerja perangkat desa hingga usia 60 tahun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, pemerintah juga menjamin penghasilan tetap perangkat desa, yang setidaknya setara dengan PNS golongan 2A, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Kepala Desa Wajib Taat Aturan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kepala desa yang tidak memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut.

Mendagri menyampaikan bahwa tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa di luar aturan yang berlaku, menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Mendagri meminta agar Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia segera mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa.

Langkah-langkah ini meliputi:

1. Pembekalan untuk Kepala Desa:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: