Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pesangon PNS Golongan IV Tahun 2024: Berapa Besar yang Akan Diterima?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Ketika berbicara tentang pensiunan PNS, salah satu topik yang paling menarik perhatian adalah besaran uang pesangon yang diterima.

    Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah terkait uang pesangon bagi pensiunan PNS, khususnya golongan IV, yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

    Jika Anda penasaran tentang seberapa besar pesangon yang akan diterima oleh pensiunan PNS, mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

    Perubahan Peraturan Pensiun PNS di Tahun 2024

    Peraturan mengenai pesangon pensiunan PNS memang kerap kali berubah mengikuti perkembangan kebutuhan serta kebijakan pemerintah.

    Sebelumnya, uang pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

    Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, ada sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan oleh PNS yang mendekati masa pensiun.

    Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan ini, yang mengatur dengan lebih rinci besaran uang pesangon sesuai golongan dan masa kerja.

    Hal ini menjadi kabar penting bagi PNS golongan IV, karena mereka akan menerima nominal pesangon yang lebih besar dibandingkan golongan lainnya.

    Bagaimana Pesangon Dihitung?

    Besaran pesangon PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir mereka.

    Bagi PNS golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, nominal pesangon yang diterima lebih besar karena masa kerja yang cenderung lebih panjang dan posisi jabatan yang lebih tinggi.

    Berikut adalah rincian pesangon berdasarkan golongan:

    • Golongan IV-A: Menerima pesangon hingga Rp4.377.000
    • Golongan IV-B: Menerima pesangon hingga Rp4.562.000
    • Golongan IV-C: Menerima pesangon hingga Rp4.755.000
    • Golongan IV-D: Menerima pesangon hingga Rp4.957.000

    Sedangkan untuk PNS golongan di bawahnya, yakni golongan I, II, dan III, besaran pesangon juga diatur namun tidak sebesar golongan IV.

    Sebagai contoh, untuk golongan I-A, pesangon yang diterima berkisar di angka Rp1.862.000.

    Taspen sebagai Penyalur Resmi

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: