Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tinggal Menghitung Hari Tunjangan Ekstra dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair, Simak Informasinya!

Ada kabar gembira bagi pensiunan PNS! Dalam 4 hari ke depan, tepatnya pada 1 Oktober 2024, pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan.

Namun, yang menarik dari pencairan kali ini adalah adanya tambahan tiga tunjangan ekstra yang membuat dompet para pensiunan semakin tebal.

Selain itu, pensiunan PNS janda dan duda golongan 4 juga akan mendapatkan perubahan nominal gaji, yang tentu saja menjadi kabar baik bagi mereka.

Mari kita simak informasi lengkapnya!

Tiga Tunjangan Ekstra untuk Pensiunan PNS

Pemerintah memberikan apresiasi kepada para pensiunan PNS atas pengabdian mereka dengan menambahkan tiga tunjangan ekstra selain gaji pokok bulanan.

Baca Juga:  Dua Info Penting untuk Pensiunan PNS: Tunjangan Pangan dan Hak Ahli Waris Siap Cair Oktober 2024!

Berikut adalah rinciannya:

1. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS yang sudah berkeluarga akan menerima tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan ini tentu sangat membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan 4A dengan gaji pokok Rp2.455.000 akan mendapatkan tunjangan keluarga sebesar Rp245.500.

Ini bisa menjadi tambahan yang signifikan untuk keperluan sehari-hari.

2. Tunjangan Anak

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki anak, pemerintah juga memberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti anak belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.

Dengan tunjangan ini, pensiunan dapat terus memberikan dukungan finansial kepada anak-anak mereka meski sudah pensiun.

Baca Juga:  Pensiunan Lama Umur 60 Tahun Keatas, Simak Rincian Gaji Pensiunan PNS Untuk 1 September 2024, Golongan I - IV

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan yang tak kalah menarik adalah tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kg per jiwa atau senilai Rp72.420.

Tunjangan ini diberikan secara akumulatif untuk semua anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Jadi, pensiunan PNS tidak perlu khawatir soal kebutuhan pangan, karena sudah ada bantuan dari pemerintah.

Ketiga tunjangan tersebut akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk pada tanggal 1 Oktober nanti.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan bisa hidup lebih tenang dan nyaman tanpa khawatir dengan kebutuhan sehari-hari.

Perubahan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan 4

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: