Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek NIK e-KTP Anda! Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BPNT Rp2,4 Juta dari Kemensos?

BPNT 2024 (Foto: nesiatimes.com)

Selamat kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Program bantuan ini diberikan dengan tujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan total bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun, penerima BPNT kini bisa sedikit bernafas lega di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.

Program BPNT ini dirancang untuk disalurkan secara berkala.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka mereka akan menerima Rp400.000 per tahap, dan jika tiga bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.

Bantuan ini diharapkan bisa membantu pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, terutama untuk keperluan pangan.

Bagaimana Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BPNT?

Mengecek status sebagai penerima BPNT sangat mudah.

Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi hingga kelurahan.

2. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

3. Ketik kode captcha yang muncul.

4. Klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Bagi yang berhasil terdaftar, dana bantuan akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank milik pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Namun, bagi warga yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Penyaluran BPNT 2024

Penyaluran BPNT untuk tahun 2024 dilakukan dalam beberapa tahap, tergantung frekuensi penyalurannya.

Jika bantuan disalurkan setiap tiga bulan, penyaluran akan berlangsung pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Sementara itu, jika bantuan disalurkan setiap dua bulan, maka jadwalnya adalah Januari-Februari, Maret-April, Mei-Juni, Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember.

Siapa yang Berhak Menerima BPNT?

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: