Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penasaran? Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya!

Table of contents: [Hide] [Show]

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Mulai 1 Oktober 2024, gaji pensiunan PNS akan segera cair ke rekening masing-masing.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024, ada kenaikan sebesar 12% untuk gaji pokok pensiunan PNS.

Ini tentunya merupakan kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pensiunan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan 1 hingga 4 yang akan cair :

1. Golongan I:

Golongan 1A: Maksimal gaji pokok Rp1.962.200

Golongan 1B: Maksimal gaji pokok Rp2.077.300

Golongan 1C: Maksimal gaji pokok Rp2.115.200

Golongan 1D: Maksimal gaji pokok Rp2.256.700

Namun, perlu diingat bahwa meskipun berada dalam golongan yang sama, besar gaji pokok bisa berbeda karena dipengaruhi oleh masa kerja dan tunjangan lain.

Jadi, Bapak/Ibu PNS golongan 1A bisa saja mendapatkan jumlah yang berbeda dari rekan satu golongan.

2. Golongan II:

Golongan 2A: Maksimal gaji pokok Rp2.833.900

Golongan 2B: Maksimal gaji pokok Rp2.953.800

Golongan 2C: Maksimal gaji pokok Rp3.078.700

Golongan 2D: Maksimal gaji pokok Rp3.128.800

Sama seperti golongan I, masa kerja dan faktor tunjangan lainnya akan mempengaruhi besar gaji yang diterima.

Jadi, meskipun sama-sama golongan 2B, besar gaji pokok yang diterima bisa berbeda.

3. Golongan III:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: