Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar baik datang tepat di awal bulan Oktober.
1 Oktober 2024, adalah tanggal pencairan gaji dan tunjangan bulanan yang ditunggu-tunggu.
Kabar ini membawa sukacita, karena selain gaji pokok yang rutin diterima, tahun ini ada kenaikan sebesar 12% pada gaji pokok pensiunan PNS.
Yuk, simak rincian lengkapnya!
Gaji Pensiunan PNS Naik 12%
Kenaikan gaji pokok ini telah resmi disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan ini, seluruh golongan pensiunan PNS akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan 1:
Golongan 1A: Rp1.960.200
Golongan 1B: Rp1.773.000
Golongan 1C: Rp2.165.000
Golongan 1D: Rp2.256.000
Golongan 2:
Golongan 2A: Rp2.960.000
Golongan 2B: Rp2.877.000
Golongan 2C: Rp3.378.000
Golongan 2D: Rp3.208.000
Golongan 3:
Golongan 3A: Rp3.558.000
Golongan 3B: Rp3.792.000
Golongan 3C: Rp3.986.000