Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Bagi para calon peserta yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini, penting sekali memahami setiap tahapan yang harus dilalui. Dalam proses seleksi P3K, ada beberapa persyaratan teknis dan administrasi yang harus diperhatikan dengan sangat hati-hati agar tidak gugur di tahap awal.
Tahapan Seleksi P3K
Seleksi P3K terbagi menjadi dua tahapan penting: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kedua tahapan ini tidak bisa dipisahkan dan wajib diikuti oleh semua pelamar yang sudah mendaftarkan diri.
- Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, panitia seleksi akan menilai kesesuaian berkas-berkas lamaran yang telah diunggah oleh pelamar. Jangan sampai meremehkan seleksi administrasi karena ini adalah gerbang utama menuju tahapan seleksi berikutnya.
Berkas yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan.
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tidak boleh menggunakan fotokopi legalisir.
- Daftar nilai asli yang tertera di belakang ijazah, bukan transkrip nilai dari sekolah.
Setiap dokumen ini harus dipindai (scan) dalam format berwarna dan diunggah ke portal SSCASN BKN.
- Seleksi Kompetensi: Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan jabatan yang dilamar. Proses seleksi kompetensi dilakukan melalui wawancara berbasis komputer, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas calon pelamar.
Pentingnya Mematuhi Aturan yang Ada
Berdasarkan pengalaman seleksi tahun-tahun sebelumnya, banyak pelamar yang gugur karena ketidaksesuaian dokumen. Misalnya, ada pelamar yang melampirkan fotokopi KTP atau KTP berwarna hitam-putih, padahal KTP asli dan hasil pindai berwarna adalah syarat utama.
Bagi pelamar yang mengalami kehilangan KTP, mereka wajib meminta surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bukan sekadar melampirkan fotokopi. Sebagai tambahan, pastikan bahwa pas foto yang diunggah sesuai dengan ketentuan. Latar belakang merah dan wajah yang terlihat jelas adalah syarat utama agar sistem bisa melakukan pencocokan wajah dengan akurat.
Surat Lamaran yang Harus Diketik
Bapak dan Ibu calon pelamar juga harus memperhatikan surat lamaran yang harus diketik, bukan ditulis tangan. Surat lamaran ini akan dibubuhi tanda tangan asli serta materai. Selain itu, bagi pelamar yang melamar posisi teknis di luar guru, mereka wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat mereka bekerja. Namun, bagi pelamar formasi guru, surat keterangan ini tidak dibutuhkan karena data mereka sudah terintegrasi dengan Dapodik.