Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di penghujung tahun 2024.
PT Taspen, perusahaan yang mengelola dana pensiunan PNS, akan kembali mencairkan gaji pensiunan sebanyak dua kali di akhir tahun ini.
Lantas, kapan pencairan ini dilakukan, dan berapa nominal gaji yang akan diterima oleh setiap golongan?
Jadwal Pencairan Gaji
Menurut informasi resmi, PT Taspen akan melakukan pencairan gaji dua kali pada bulan November dan Desember 2024.
Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan dukungan lebih bagi para pensiunan PNS, sehingga mereka bisa merasakan manfaat finansial lebih menjelang akhir tahun.
Jadi, untuk para pensiunan PNS, pencairan gaji pertama akan dilakukan pada bulan November 2024, dan pencairan kedua menyusul pada bulan Desember 2024.
Dua kali pencairan ini tentunya menjadi kabar baik, terlebih mendekati musim liburan yang identik dengan kebutuhan tambahan.
Berapa Nominal Gaji yang Akan Dicairkan?
Nominal gaji yang akan dicairkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji yang akan diterima setiap pensiunan tergantung dari golongan terakhir mereka saat aktif bekerja.
Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS yang akan dicairkan dua kali pada tahun 2024:
Golongan I
1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
1B: Rp1.748.096 – Rp1.977.264
1C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
1D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800