Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Dua Kali Lipat di Akhir 2024, Cek Jadwal dan Nominalnya

Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di penghujung tahun 2024.

PT Taspen, perusahaan yang mengelola dana pensiunan PNS, akan kembali mencairkan gaji pensiunan sebanyak dua kali di akhir tahun ini.

Lantas, kapan pencairan ini dilakukan, dan berapa nominal gaji yang akan diterima oleh setiap golongan?

Jadwal Pencairan Gaji

Menurut informasi resmi, PT Taspen akan melakukan pencairan gaji dua kali pada bulan November dan Desember 2024.

Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan dukungan lebih bagi para pensiunan PNS, sehingga mereka bisa merasakan manfaat finansial lebih menjelang akhir tahun.

Jadi, untuk para pensiunan PNS, pencairan gaji pertama akan dilakukan pada bulan November 2024, dan pencairan kedua menyusul pada bulan Desember 2024.

Dua kali pencairan ini tentunya menjadi kabar baik, terlebih mendekati musim liburan yang identik dengan kebutuhan tambahan.

Berapa Nominal Gaji yang Akan Dicairkan?

Nominal gaji yang akan dicairkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji yang akan diterima setiap pensiunan tergantung dari golongan terakhir mereka saat aktif bekerja.

Berikut rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS yang akan dicairkan dua kali pada tahun 2024:

Golongan I

1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

1B: Rp1.748.096 – Rp1.977.264

1C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

1D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: