Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mudah Mengganti Tarif Listrik Non-Subsidi Menjadi Subsidi

Gambar: Flip.id

Tahukah kamu, kalau ada cara mudah untuk mengubah tarif listrik non-subsidi menjadi subsidi?

Yap, kalau kamu merasa tagihan listrik di rumah terlalu berat, kini ada solusinya!

Pengeluaran listrik yang kerap membengkak bisa diatasi dengan beralih ke tarif subsidi.

Bagaimana caranya? Tenang, langkah-langkahnya ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, dan kamu bisa melakukannya dengan mudah di tempat tinggalmu.

Listrik adalah kebutuhan pokok yang hampir tidak bisa kita tinggalkan, mulai dari pagi sampai malam.

Mulai dari menyalakan lampu, menggunakan peralatan elektronik, hingga mengisi daya ponsel, semuanya memerlukan listrik.

Akibatnya, tak jarang tagihan listrik kita menjadi beban yang cukup besar, terutama bagi rumah tangga yang tidak masuk kategori pengguna subsidi.

Namun, jika kamu termasuk yang merasa kesulitan dengan biaya listrik bulanan, ada kabar baik untukmu!

Langkah-Langkah Mengganti Tarif Listrik Non-Subsidi Menjadi Subsidi

Seperti dilansir dari akun Instagram @benerinsendiri pada Senin (25/9/2023), cara mengganti tarif listrik non-subsidi menjadi subsidi sangat mudah.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen Penting Pertama, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan. Dokumen yang perlu kamu persiapkan meliputi:

– Fotokopi KTP dan KK,

– Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (jika ada),

– Struk pembayaran listrik satu bulan terakhir,

– Surat keterangan dari RT/RW setempat.

Jangan lupa untuk memastikan semua dokumen ini lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.

2. Datang ke Kantor Kelurahan

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: