Mengupas Perbedaan PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Belakangan ini, pembahasan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah pemerintah membuka pendaftaran P3K secara besar-besaran.
Namun, banyak orang masih bingung mengenai apa yang membedakan PNS dengan P3K, dan apa dampaknya bagi mereka yang berencana untuk melamar.
Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, PNS dan P3K sebenarnya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sifat kontrak kerja dan hak-hak yang diperoleh, terutama terkait dengan pensiun.
Mari kita bahas lebih lanjut untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hal ini.
Perbedaan Kontrak Kerja: PNS vs P3K
Sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, PNS memiliki status kepegawaian tetap, yang berarti mereka memiliki jaminan pekerjaan hingga mencapai masa pensiun.
PNS juga menerima sejumlah tunjangan, termasuk hak atas pensiun setelah mereka berhenti bekerja.
Sebaliknya, P3K bekerja berdasarkan kontrak.
Masa kontrak P3K ini bisa bervariasi, tergantung pada posisi yang diisi dan kebijakan pemerintah setempat.
Saat masa kontrak P3K berakhir, terdapat kemungkinan perpanjangan, tetapi tidak ada jaminan pasti seperti yang dimiliki oleh PNS.
Ini berarti P3K tidak memiliki hak atas pensiun seperti PNS, kecuali diatur lebih lanjut dalam kebijakan berikutnya.
Namun, patut dicatat bahwa meskipun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai manajemen ASN, undang-undang tersebut mengindikasikan adanya kesetaraan dalam beberapa aspek antara PNS dan P3K.
Misalnya, tunjangan dan fasilitas lainnya mungkin juga dapat diberikan kepada P3K, tergantung pada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.