Di penghujung tahun ini, ada kabar baik bagi Bapak Ibu pensiunan PNS.
Gaji pensiunan bulan November 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 12% sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah.
Selain itu, pencairan gaji akan dilakukan seperti biasa oleh PT Taspen pada tanggal 1 November 2024 langsung ke rekening masing-masing.
Apa saja yang perlu diketahui terkait pencairan ini? Mari kita ulas secara lengkap!
Pencairan Gaji Setiap Tanggal 1
Seperti bulan-bulan sebelumnya, PT Taspen akan mencairkan hak gaji pensiunan PNS pada awal bulan, tepatnya tanggal 1 November 2024.
Bagi Bapak Ibu yang sudah menantikan pencairan ini, tidak perlu khawatir, karena proses pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah terdaftar.
Dengan adanya kenaikan sebesar 12%, Bapak Ibu pensiunan akan merasakan perubahan signifikan pada jumlah gaji yang diterima di bulan November ini.
Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari peraturan pemerintah terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji terbaru untuk setiap golongan setelah kenaikan 12%:
Golongan I:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 1.962.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.770.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II:
2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.078.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.208.000
Golongan III: