Tugas dan Fungsi Kepala Dusun dalam Pemerintahan Desa Terbaru
Dalam kehidupan pedesaan, kepala dusun atau kepala kewilayahan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keteraturan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apa sebenarnya tugas dan fungsi kepala dusun?
Nah, kali ini kita akan membahas hal tersebut secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk, simak artikel ini sampai habis agar lebih paham peran vital kepala dusun dalam tata pemerintahan desa.
Kita akan mulai dari dasar. Menurut Undang-Undang Desa, kepala dusun adalah bagian dari perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.
Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK), kepala dusun diatur sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang memiliki tanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengelola wilayahnya.
Namun, ada hal menarik yang perlu dicatat. Jumlah kepala dusun di setiap desa tidaklah sama.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti letak geografis, kepadatan penduduk, serta kemampuan keuangan desa.
Misalnya, desa yang lebih besar dan padat penduduknya akan memiliki lebih banyak kepala dusun dibandingkan desa yang lebih kecil.
Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam pemerintahan desa diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap desa.
Tugas Kepala Dusun: Menjaga Desa Tetap Tertata dan Harmonis
Tugas kepala dusun tidak bisa dipandang sebelah mata.
Secara umum, tugasnya meliputi empat aspek utama:
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Kepala dusun berperan aktif dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.
Ia terlibat dalam berbagai keputusan administratif yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa.
2. Melaksanakan Pembangunan Desa
Pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya sering kali berada di bawah pengawasan kepala dusun.
Ia bertanggung jawab memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat.
3. Pembinaan Kemasyarakatan