Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengungkap Tugas dan Fungsi Ketua RT & RW Terbaru

Tugas dan fungsi Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) seringkali diabaikan, padahal peran mereka sangat penting dalam menjaga harmoni masyarakat.

Apa sih sebenarnya tugas dan fungsi mereka menurut aturan pemerintah?

Mari kita bedah satu per satu sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Apa Itu RT dan RW?

RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang fungsinya melibatkan pemberdayaan masyarakat, pelayanan administratif, dan pengelolaan pembangunan di tingkat lokal.

Mereka adalah ujung tombak yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah desa, memastikan aspirasi masyarakat dapat disalurkan dengan baik.

Tugas Utama Ketua RT dan RW

Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT dan RW memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

1. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mereka harus aktif dalam memberdayakan masyarakat, memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan untuk berinovasi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendukung kemajuan desa.

Ketua RT dan RW juga berperan penting dalam membantu warga mengembangkan potensi diri mereka.

2. Ikut Serta dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan

Ketua RT dan RW tidak hanya bertugas dalam urusan administratif, tetapi juga harus terlibat dalam perencanaan pembangunan yang didanai oleh APBD maupun sumber lainnya.

Partisipasi mereka penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

3. Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Desa

Mereka berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, baik itu dalam hal administrasi kependudukan, akses terhadap layanan sosial, hingga program-program desa.

4. Mengusulkan Program Kegiatan kepada Pemerintah Desa

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: