Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Lengkap Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan Desa Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

Table of contents: [Hide] [Show]

    Menjadi Kaur Perencanaan yang baru saja diangkat tentu menghadirkan banyak tantangan.

    Anda mungkin merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai tugas yang harus dilakukan, serta laporan-laporan apa yang perlu diselesaikan.

    Sebagai salah satu bagian penting dalam struktur organisasi pemerintahan desa (SOTK), pemahaman yang tepat tentang peran Anda akan mempermudah dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan berada di bawah Sekretaris Desa.

    Artinya, koordinasi dengan Sekretaris Desa menjadi sangat krusial.

    Namun, realitas di lapangan tidak selalu sesuai harapan.

    Beberapa Kaur Perencanaan sering kali mengabaikan instruksi dari Sekretaris Desa, meskipun sudah jelas tertulis dalam regulasi.

    Di dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 dari Permendagri No. 84 Tahun 2015, ditegaskan bahwa Sekretaris Desa merupakan pimpinan dari Sekretariat Desa.

    Sekretaris Desa berhak meminta bantuan Kaur untuk menjalankan tugas-tugas penting, termasuk perencanaan anggaran dan pelaporan program.

    Apa Saja Tugas Kaur Perencanaan?

    Jika Anda ingin lebih memahami tugas Kaur Perencanaan sesuai dengan regulasi, berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

    1. Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 (Pasal 7 Ayat 3 Huruf b):

    – Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):

    Ini adalah salah satu tugas utama Kaur Perencanaan.

    Anda bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan anggaran yang mendukung program-program di desa.

    – Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan:

    Selain menyusun anggaran, Kaur Perencanaan juga memiliki tugas untuk melakukan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan di desa.

    – Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program:

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: