Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum di Desa Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015

Tugas Kaur Umum Desa: Lebih Berat dari yang Kamu Kira? Ini Penjelasannya!

Mungkin banyak yang tidak menyangka, tapi tugas Kaur Umum di desa ternyata tidak kalah beratnya dengan tugas Kaur Perencanaan.

Bahkan, di beberapa daerah, jabatan ini sering digabungkan menjadi satu, yakni Kaur Umum dan Perencanaan.

Hal ini biasanya disesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri, apakah desa tersebut masuk dalam kategori Desa Swadaya, Swakarya, atau Swasembada.

Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015 Pasal 11, setiap jenis desa memiliki jumlah urusan dan seksi yang berbeda.

Misalnya, Desa Swadaya memiliki dua urusan dan dua seksi, Desa Swakarya tiga urusan dan tiga seksi, sementara Desa Swasembada diwajibkan memiliki tiga urusan dan tiga seksi.

Dengan klasifikasi ini, tanggung jawab Kaur Umum bisa sangat bervariasi tergantung jenis desanya.

Lalu, apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan oleh seorang Kaur Umum?

Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 Pasal 7, Kaur Umum memiliki tanggung jawab yang cukup luas dalam mendukung administrasi desa.

Berikut adalah beberapa tugas pentingnya:

1. Menyusun Tata Naskah dan Arsip Desa

Kaur Umum bertanggung jawab merancang tata naskah rapat, menulis notulen, berita acara, hingga mengarsipkannya dengan rapi.

Ini bukan pekerjaan yang mudah, mengingat pentingnya setiap dokumen bagi keberlangsungan administrasi desa.

2. Mengelola Surat-Menyurat Desa

Surat masuk dan keluar desa juga berada dalam tanggung jawab Kaur Umum.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: