Apakah kamu masih berpedoman pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 untuk menjalankan tugas keuangan di desamu?
Jika iya, ada baiknya kamu mengecek ulang, karena regulasi ini sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Jangan sampai salah, kali ini kita akan mengupas tuntas perubahan ini tanpa harus capek-capek membaca semua regulasi.
Tugas Kaur keuangan memang tidak mudah, apalagi jika kamu baru saja diangkat.
Banyak istilah yang mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya semuanya bisa dipelajari dengan sederhana dan bertahap.
Mari kita bahas satu per satu, termasuk perubahan yang penting, tupoksi, dan cara mengelola keuangan desa sesuai aturan terbaru.
Kenapa Permendagri No. 20 Tahun 2018 Penting?
Sebagai Kaur keuangan, kamu tidak bisa lagi menggunakan Permendagri No. 113 Tahun 2014 sebagai acuan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 hadir dengan beberapa pembaruan penting, termasuk peralihan tugas bendahara desa ke Kaur keuangan.
Dengan regulasi baru ini, tugas pengelolaan keuangan desa sepenuhnya berada di bawah Kaur keuangan.
Perubahan ini berarti kamu harus lebih memahami struktur anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD) serta pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan.
Dua tugas utama yang wajib dipahami adalah:
1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (ERAK Desa)
ERAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan keluar desa, digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa.
2. Penatausahaan Keuangan Desa
Ini bukan sekadar meminta bukti transaksi dari pembeli, tetapi lebih kompleks, melibatkan verifikasi transaksi dan pencatatan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.