Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Download UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025

Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini tak hanya mengatur perencanaan keuangan negara tetapi juga menyiratkan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan nasional melalui distribusi anggaran yang merata.

Salah satu fokus utama dari APBN 2025 ini adalah Dana Desa yang diperuntukkan untuk mendukung pemerintahan dan pengembangan desa demi menciptakan masyarakat desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

Mengapa UU No. 62 Tahun 2024 Penting?

UU Nomor 62 Tahun 2024 disusun dengan tujuan agar APBN 2025 menjadi alat pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.

Melalui undang-undang ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan sumber daya bagi kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa yang masih memerlukan perhatian lebih.

Pentingnya perencanaan keuangan yang berkelanjutan diutarakan dalam undang-undang ini.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan mampu meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.

Pemerintah menekankan aspek kebersamaan, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan, sehingga setiap alokasi dana tidak hanya memberi dampak positif dalam jangka pendek tetapi juga pada masa depan.

Dana Desa: Fokus dan Alokasi untuk Kemajuan Desa

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun.

Dana ini akan berperan besar dalam mendukung pemerintahan desa, pengembangan sosial, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fokus utama penggunaan dana desa mencakup beberapa prioritas, yaitu:

  1. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem – Dana ini diarahkan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan, terutama di desa-desa tertinggal yang paling membutuhkan.
  2. Penguatan Desa dalam Menghadapi Perubahan Iklim – Melalui dana ini, desa-desa akan didukung untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas mereka dalam menghadapi perubahan iklim. Program-program yang ramah lingkungan dan berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk iklim.
  3. Promosi Kesehatan dan Ketahanan Pangan – Desa diharapkan lebih mandiri dalam menjaga ketahanan pangan dengan dana ini, serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
  4. Digitalisasi Desa – Dana ini juga mendukung digitalisasi desa yang bertujuan untuk memperkenalkan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan desa, termasuk dalam pelayanan publik, komunikasi, dan usaha ekonomi lokal.
  5. Program Berbasis Kerja Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal – Fokus lainnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proyek-proyek desa berbasis kerja tunai dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

Distribusi Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Desa

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: