Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencairan Tunjangan Guru di Berbagai Daerah, Menjadi Kabar Gembira bagi Tenaga Pendidik Indonesia!

Kali ini, kami membawa kabar baik mengenai pencairan tunjangan profesi bagi para guru di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak rekan guru yang telah mengonfirmasi bahwa tunjangan profesi untuk triwulan ketiga (TW3) telah dicairkan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pencairan ini disambut antusias oleh para guru karena menjadi hak mereka untuk mengapresiasi kerja keras dan pengabdian kepada pendidikan bangsa.

Pencairan Tunjangan di Berbagai Daerah

Pada hari Kamis minggu kemarin, tunjangan profesi untuk guru PNS dan P3K di jenjang SMP di Kabupaten Bandung Barat telah dicairkan.

Selain itu, pencairan untuk jenjang SD di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juga telah berlangsung.

Kabupaten lainnya, seperti SMA di Banjarmasin, serta SD di Pandeglang, Banten, juga mengonfirmasi bahwa tunjangan mereka sudah mendarat.

Informasi pencairan ini juga telah dibagikan oleh beberapa rekan guru melalui grup media sosial.

Kami juga mendapat konfirmasi dari guru-guru di Ciamis, Jawa Barat, bahwa tunjangan triwulan ketiga sudah dicairkan.

Daerah Lain yang Menunggu Pencairan

Beberapa daerah lain juga melaporkan bahwa proses pencairan sedang dalam tahap akhir.

Contohnya, guru di Kepulauan Meranti dan Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengonfirmasi bahwa mereka tinggal menunggu proses pencairan.

Kabupaten lainnya yang juga sedang menunggu termasuk Tegal, Jawa Tengah, dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Meski SKTP telah diterbitkan, proses pencairan masih menunggu waktu.

Jenis Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan bagi guru terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah-daerah terpencil atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Tunjangan profesi ini diatur dalam Permendikbud 45 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa besaran tunjangan profesi bagi ASN setara dengan satu kali gaji pokok.

Bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, ada pula tunjangan tambahan penghasilan atau dikenal dengan istilah tamsil, yang besarannya adalah Rp250.000 per bulan.

Tunjangan ini khusus diberikan kepada guru ASN/PNS yang belum bersertifikasi.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: