Kali ini kami hadir membawa kabar gembira khusus untuk penerima bantuan sosial KPM PKH di akhir tahun 2024!
Sebanyak 3.614 KPM PKH dari 13 daerah di Jawa Timur mendapatkan kabar baik berupa tambahan bantuan sebesar Rp500.000.
Namun, tentu saja tidak semua KPM PKH berhak atas bantuan ini.
Nah, siapa saja yang memenuhi syarat? Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang akan kami bahas berikut ini!
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Tambahan Rp500.000?
Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM PKH reguler golongan lansia yang bukan merupakan keluarga tunggal.
Jadi, misalnya, seorang KPM lansia yang tinggal bersama pasangannya juga berstatus lansia berhak menerima bantuan tambahan ini.
Perlu dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat dan telah diusulkan oleh pendamping sosial di daerah mereka beberapa bulan yang lalu.
Instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Beberapa waktu lalu, para pendamping sosial di 13 daerah di Jawa Timur menerima instruksi untuk mengusulkan KPM PKH reguler kategori lansia sebagai penerima bantuan tambahan ini.
Proses pengajuan bantuan ini telah berlangsung, dan akhirnya, pada tanggal 30 Oktober 2024, pemerintah mengeluarkan surat persetujuan atas bantuan ini.
Bantuan ini termasuk dalam kategori PKH Plus, yang disalurkan melalui rekening Bank Jatim.
Bagi para penerima bantuan, rekening Bank Jatim mereka akan dibuka dalam beberapa hari mendatang, dengan batas akhir pencairan pada 20 November 2024.
Bagi sahabat yang memenuhi syarat, siap-siap untuk segera menghubungi pendamping sosial PKH di daerah masing-masing untuk memastikan jadwal penyalurannya.
Daftar 13 Daerah Penerima Bantuan Tambahan di Jawa Timur
Bantuan tambahan ini diberikan kepada KPM PKH Plus yang tersebar di 13 daerah di Jawa Timur, antara lain: