Halo, kawan-kawan! Kali ini, kita akan membahas kabar hangat yang sedang ramai diperbincangkan: kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta.
Namun, seperti kebijakan lainnya, rencana ini ternyata menuai pro dan kontra.
Mari kita bedah lebih dalam!
Janji Manis dari Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Malik, baru saja mengumumkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta mulai tahun 2024.
Rencana ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024.
Tak heran, kabar ini disambut dengan antusias oleh para guru di seluruh Indonesia, baik yang berstatus honorer maupun ASN P3K.
Banyak yang berharap kenaikan ini akan menjadi angin segar bagi kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini merasa kurang diperhatikan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: kenaikan ini hanya berlaku bagi guru yang memiliki sertifikat profesi.
Pro Kontra Kebijakan Sertifikasi
Ketentuan ini segera memicu berbagai reaksi. Ketua ASN P3K 2022 Provinsi Riau, Ekowibowo, menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan.
“Guru yang sudah bersertifikat memang layak mendapatkan penghasilan lebih besar, tapi bagaimana dengan guru lain, baik ASN P3K maupun honorer, yang belum tersertifikasi?” ujar Ekowibowo.
Ia menegaskan bahwa masih banyak guru yang belum mendapatkan kesempatan untuk sertifikasi, sehingga pemberian kenaikan gaji hanya kepada sebagian pihak dianggap tidak adil.
Menurutnya, kenaikan gaji seharusnya diberikan merata kepada semua guru untuk mencegah konflik di lapangan.