Tahap pertama seleksi ini memunculkan fenomena yang cukup mengejutkan: tingkat kelulusan administrasi yang sangat rendah di beberapa instansi.
Bahkan, di Dinas PUPR Sumatera Utara, kurang dari 10% pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Apa yang sebenarnya terjadi?
Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN, Suharmen, langsung turun tangan untuk mengungkap akar permasalahan.
Berikut ulasan lengkapnya.
Penyebab Utama Banyak Pelamar TMS
Salah satu temuan penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah ketidakcocokan pengalaman kerja dengan jabatan yang dilamar.
Menurut Permenpan RB No. 347 Tahun 2024, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun di bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ketentuan ini menjadi penyebab utama banyaknya pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Suharmen menjelaskan, “Banyak honorer mengajukan lamaran di instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda dari tempat mereka bekerja sebelumnya. Sayangnya, mereka tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan, sehingga otomatis TMS.”
Contohnya adalah pelamar yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di Dinas A, tetapi melamar jabatan teknis di Dinas B tanpa pengalaman relevan.
Situasi ini membuat mereka gagal memenuhi kriteria.
Kasus di Sumatera Utara: Rendahnya Tingkat Kelulusan
Di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, tingkat kelulusan administrasi pelamar sangat rendah.
Dari total 300 honorer yang terdaftar di database BKN, kurang dari 10% dinyatakan lolos.
Lebih dari itu, seluruh honorer K2 dan 90% tenaga non-ASN di instansi ini dilabeli TMS.