Gaji Petugas Pilkada 2024 Terbaru! Berapa yang Diterima PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?
Pilkada 2024 sudah di depan mata, dan kita semua tahu bahwa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini sangat bergantung pada kerja keras berbagai pihak yang terlibat, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Salah satu elemen yang paling krusial dalam kelancaran Pilkada adalah petugas yang tergabung dalam Badan Adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Tapi, tahukah kamu berapa gaji yang mereka terima? Ini dia, rincian lengkapnya!
1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Sebagai penggerak utama di tingkat kecamatan, PPK punya tugas penting untuk memastikan jalannya Pilkada di daerah mereka berjalan dengan lancar.
Untuk setiap tugas berat ini, gaji yang mereka terima cukup bervariasi tergantung pada posisi:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan
2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Di tingkat desa atau kelurahan, ada juga PPS yang berperan penting dalam mengatur pemungutan suara.
Meskipun tugasnya lebih kecil dibandingkan PPK, tetapi gaji yang mereka terima tetap terhitung signifikan:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan