Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SYARAT GURU MENJADI KEPALA SEKOLAH SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN GTK TERBARU

Selamat datang di artikel menarik yang akan mengupas tuntas syarat menjadi kepala sekolah di tahun 2024, berdasarkan keputusan terbaru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.

Informasi ini tentunya sangat relevan untuk Anda yang sedang mempersiapkan diri melangkah ke jenjang karir yang lebih tinggi di dunia pendidikan.

Keputusan Terbaru: Apa yang Berubah?

Pada awal Oktober 2024, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud mengeluarkan Keputusan Nomor 300/430/4.330/GB.B1/HK.03.01/2024.

Keputusan ini memperbarui petunjuk teknis terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Ada beberapa poin penting yang wajib Anda ketahui agar dapat memenuhi persyaratan dengan baik.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri

  1. Kualifikasi Pendidikan Minimal D4 atau S1
    Pendidikan minimal ini menjadi syarat wajib, sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Pastikan ijazah Anda berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Sertifikat Pendidik
    Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda sudah tersertifikasi sebagai guru profesional. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG).
  3. Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah
    Anda yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan Guru Penggerak dapat menggunakan sertifikat ini sebagai syarat tambahan.
  4. Pangkat Minimal Penata Muda Tingkat 1 (Golongan 3B)
    Untuk PNS, syarat golongan ini penting. Menariknya, pasca pandemi, syarat pangkat ini sedikit diturunkan dari sebelumnya golongan 3C.
  5. Penilaian Kinerja Minimal “Baik” Selama 2 Tahun Terakhir
    Evaluasi kinerja ini harus menunjukkan predikat minimal baik agar memenuhi kualifikasi.
  6. Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun
    Manajemen adalah inti dari kepemimpinan. Pengalaman manajerial menjadi bekal utama untuk memimpin sekolah dengan berbagai tantangan administrasi, keuangan, dan SDM.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani
    Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit setempat.
  8. Bebas dari Masalah Hukum
    Anda tidak boleh sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana, serta harus bebas dari hukuman disiplin.
  9. Usia Maksimal 56 Tahun
    Batas usia ini dihitung saat Anda diangkat pertama kali sebagai kepala sekolah.

Perbedaan Persyaratan untuk Guru P3K

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: