Tugas KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024: Siapa Melakukan Apa?
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerahnya.
Di balik kelancaran proses pemungutan suara, terdapat tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di setiap TPS.
Apa saja sebenarnya tugas masing-masing KPPS ini?
Apa Itu KPPS?
KPPS adalah bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka bertanggung jawab memastikan proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan transparan.
Terdiri dari satu ketua dan enam anggota, KPPS berada di bawah kendali Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda tetapi saling mendukung untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.
Rincian Tugas KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024
1. Ketua KPPS
Sebagai pemimpin, Ketua KPPS bertugas memastikan proses berjalan sesuai aturan. Tugas utamanya meliputi:
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan arahan kepada pemilih tentang cara mencoblos.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara sebelum dibagikan.
- Mengawasi distribusi surat suara agar sesuai dengan jumlah pemilih.
2. Anggota KPPS 2
Anggota ini berperan penting dalam distribusi surat suara. Tugasnya meliputi:
- Memverifikasi dokumen pemilih, seperti KTP-el dan formulir C.Pemberitahuan-KWK.
- Memberikan surat suara sesuai daftar hadir pemilih.