Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Jenis-Jenis Formulir di dalam TPS dan Cara Pengisiannya

Formulir merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap formulir memiliki fungsi dan tujuan yang spesifik, serta berperan dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan benar, transparan, dan akuntabel.

Fungsi Formulir di TPS

Secara umum, formulir di TPS digunakan untuk:

  • Merekam data pemilih: Seperti data kehadiran, penggunaan hak pilih, dan identitas pemilih.
  • Merekam hasil pemungutan dan penghitungan suara: Mencatat jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon atau partai politik.
  • Sebagai bukti pelaksanaan pemilu: Formulir-formulir ini menjadi bukti otentik bahwa pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis-Jenis Formulir di TPS

Berikut adalah beberapa jenis formulir yang umum ditemukan di TPS:

  1. Formulir Model C1:

    • Fungsi: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
    • Isi: Rincian jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon atau partai politik, tanda tangan saksi, dan petugas KPPS.
    • Penting: Formulir ini merupakan salah satu formulir yang paling krusial karena menjadi dasar untuk rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi.
  2. Formulir Model C2-KPU:

    • Fungsi: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  
    • Isi: Catatan mengenai keberatan saksi terhadap suatu proses, kejadian yang tidak biasa, atau pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara.
  3. Formulir Model C4-KPU:

    • Fungsi: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    • Isi: Informasi mengenai TPS, tanggal pemungutan suara, dan tujuan pengiriman berita acara.
  4. Formulir Model C5-KPU:

    • Fungsi: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.  
    • Isi: Konfirmasi penerimaan dokumen oleh pihak yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi.
  5. Formulir Model C6-KPU:

    • Fungsi: Daftar hadir pemilih.
    • Isi: Nama-nama pemilih yang telah menggunakan hak pilih, tanda tangan pemilih, dan tanda tangan petugas KPPS.
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: