Batas Usia Pensiun PNS, Berdasarkan Jabatan dan Jenjang
Batas Usia Pensiun PNS: Tergantung Jabatan dan Jenjang, Ini yang Perlu Kamu Tahu!
Pensiun adalah fase yang pasti datang bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tahukah kamu kalau Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS itu ternyata nggak sama untuk setiap jabatan?
Yup, BUP bagi PNS ternyata sangat bergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Jadi, BUP itu nggak berlaku secara seragam untuk semua PNS, lho!
Peraturan tentang BUP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
Lantas, berapa sih usia pensiun bagi berbagai jabatan PNS? Yuk, simak rinciannya!
1. 58 Tahun – BUP untuk Jabatan Administrasi dan Fungsional
Bagi PNS yang menjabat sebagai Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan (termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda), usia pensiun mereka adalah 58 tahun.
2. 60 Tahun – BUP untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya
Untuk PNS yang menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi serta Pejabat Fungsional Madya, mereka harus pensiun pada usia 60 tahun.
3. 65 Tahun – BUP untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama
Sementara itu, PNS yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama bisa tetap bekerja sampai usia 65 tahun.