Kenaikan Gaji Guru 2025: Kabar Gembira dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana besar terkait kesejahteraan guru di Indonesia.
Dalam pidatonya yang disampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, beliau mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah akan menaikkan anggaran kesejahteraan guru dengan alokasi mencapai Rp81,6 triliun, yang berarti ada kenaikan sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, kenaikan gaji guru yang signifikan juga akan dilakukan, termasuk bagi guru non-ASN dan PPPK.
Keputusan ini tentu saja membawa kabar gembira bagi para pendidik di tanah air, yang selama ini telah mengabdi dengan penuh dedikasi.
Namun, bagaimana sebenarnya perbandingan antara gaji pokok guru PNS di tahun 2024 dan rencana kenaikan di tahun 2025?
Simak penjelasan selengkapnya.
Kesejahteraan Guru: Fokus Utama Pemerintahan Prabowo
Meskipun baru menjabat selama sekitar satu bulan, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menunjukkan komitmen tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Salah satu langkah nyata yang akan diambil adalah kenaikan anggaran kesejahteraan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran tersebut akan difokuskan pada beberapa program utama, termasuk peningkatan gaji, tunjangan profesi, dan pendidikan profesi guru (PPG).
Prabowo juga menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp81,6 triliun, yang merupakan kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memperbaiki kondisi guru yang merupakan pilar utama dalam menciptakan kualitas pendidikan di Indonesia.
Gaji Guru ASN 2024: Rincian dan Perbandingannya dengan Kenaikan 2025
Gaji guru PNS dan ASN lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rincian gaji pokok guru ASN berdasarkan golongan dan kelas jabatan mereka:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II