Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa upah minimum nasional untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Keputusan ini disampaikan langsung di Istana Negara pada Jumat, 29 November 2024, didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam pengumumannya, Prabowo menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh.
“Kami sudah mendengar banyak masukan, dan setelah melalui pertimbangan matang, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan baik demi kepentingan semua pihak.
“Kami sudah berusaha yang terbaik untuk bangsa, dan saya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik. Kami berharap buruh dan pengusaha bisa memahami keputusan ini,” jelas Yassierli.
Selain soal kenaikan upah, Yassierli menekankan bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama, termasuk masalah ketenagakerjaan lainnya yang juga memerlukan perhatian serius.
Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa meskipun kenaikan ini mungkin tidak sempurna bagi semua pihak, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat. ***