Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan Tugas Kepala Dusun dan RT dalam Pemerintahan Desa Terbaru!

Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, banyak yang menganggap bahwa kepala dusun dan ketua RT memiliki peran yang mirip.

Padahal, meskipun keduanya terlibat dalam pemerintahan desa, tugas dan fungsi mereka memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam pengelolaan wilayah dan pelayanan masyarakat.

Tahun 2024 menjadi tahun yang penting untuk memahami peran keduanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 (Permendagri 84/2015).

Kepala Dusun: Pengelola Wilayah dan Pembantu Kepala Desa

Kepala dusun memiliki kedudukan yang strategis dalam pemerintahan desa.

Sebagai perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun bertugas mengelola wilayahnya, yang bisa mencakup lebih dari satu RT.

Tugas utamanya adalah memastikan ketenteraman dan ketertiban di wilayah tersebut, sekaligus bertanggung jawab atas administrasi kependudukan dan pengelolaan potensi desa.

Beberapa tugas utama kepala dusun di antaranya adalah:

  • Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan kenyamanan warganya, serta menyelesaikan konflik sosial yang muncul.
  • Perlindungan Masyarakat: Melakukan upaya perlindungan, terutama dalam penanganan bencana alam atau situasi darurat lainnya.
  • Pengelolaan Administrasi Kependudukan: Mengelola data penduduk serta mencatat pergerakan penduduk yang berpindah atau menetap.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pengelolaan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Koordinasi dengan Perangkat Desa Lainnya: Menjalin kerjasama dengan perangkat desa lain dalam melaksanakan program desa.

Kepala dusun juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan yang baik antar warga dan memfasilitasi kebutuhan mereka dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.

RT: Penghubung Masyarakat dan Pemerintah Desa

Ketua RT, meskipun kedudukannya setara dalam hierarki pemerintahan desa, memiliki tugas yang lebih terfokus pada masyarakat langsung.

RT (Rukun Tetangga) adalah bagian dari RW (Rukun Warga), dan ketua RT bertanggung jawab atas satu atau lebih RT dalam wilayah RW tertentu.

Sebagai penghubung antara warga dan kepala dusun, ketua RT memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan kegiatan masyarakat.

Tugas utama ketua RT mencakup:

  • Membantu Kepala Dusun: Ketua RT turut membantu kepala dusun dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
  • Koordinasi Program Pembangunan: Mengawasi dan memastikan bahwa program-program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa berjalan dengan baik di tingkat RT.
  • Pendataan dan Penyampaian Informasi: Mengumpulkan data penting tentang masyarakat dan menyampaikan informasi yang relevan.
  • Penyelesaian Masalah Sosial: Ketua RT membantu menyelesaikan masalah yang muncul di level RT, baik itu masalah sosial maupun administratif.
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan program sosial yang ada.

Perbedaan Utama: Wilayah Kerja dan Fokus Tugas

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: