Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Kepala Dusun dan RT Berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tugas dan Tanggung Jawab

Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai gaji atau penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun dan RT.

Jika kamu penasaran tentang berapa besar gaji terbaru mereka dan apa saja tugas mereka, simak penjelasannya!

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Menurut Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Berikut rincian gaji terbaru yang harus diketahui:

  • Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya.

Dengan demikian, gaji terbaru untuk kepala dusun dan RT sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.

Anggaran untuk gaji perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Jadi, perangkat desa tidak hanya menerima tunjangan, tetapi juga memiliki peran vital dalam pengelolaan dana desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun dan RT Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Selain gaji yang diatur, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga memuat tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Berikut adalah beberapa tugas yang perlu diketahui:

  • Kepala Dusun: Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun. Kepala dusun juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa dan membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, serta mengevaluasi kegiatan di wilayahnya.
  • RT: Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah RT. Seperti halnya kepala dusun, RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dusun serta membantu dalam koordinasi dan pengawasan kegiatan desa di tingkat RT.

Peran kepala dusun dan RT sangat penting dalam memastikan kegiatan pembangunan dan program pemerintah desa dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Mereka juga membantu mempererat hubungan antara warga dengan pemerintah desa, serta memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersampaikan dengan baik.

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memberikan perubahan signifikan dalam pengaturan gaji dan tugas kepala desa, kepala dusun, dan RT.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: