Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN Jadi 12% pada Januari 2025, Apa Dampaknya?

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% pada Januari 2025: Pemerintah Pastikan Tidak Membebani Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Meskipun ada beberapa pernyataan yang menyebutkan kemungkinan penundaan, seperti yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, hal tersebut dipastikan akan tetap berjalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.

Parjiono menegaskan, “Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini masih dalam proses dan akan terus berlanjut. Kami pastikan akan efektif pada 1 Januari 2025,” ungkapnya.

Namun, Parjiono menambahkan bahwa pemerintah sudah merencanakan pengecualian pada beberapa sektor yang dinilai sensitif terhadap kenaikan tarif PPN.

Masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan akan mendapat pengecualian dari kebijakan ini.

Pemerintah berupaya agar kebijakan tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

Pengecualian untuk Masyarakat Miskin dan Sektor Sensitif

Sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok ekonomi lemah, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat miskin.

Begitu pula dengan sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan yang juga dikecualikan.

“Pengecualian sudah jelas untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan. Ini dilakukan agar tidak memberatkan mereka yang ekonominya sudah terbatas,” tambah Parjiono, menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang dampak dari kebijakan ini.

Apakah Kenaikan PPN Bisa Ditunda?

Sebelumnya, muncul pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan kemungkinan penundaan kenaikan tarif PPN.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: