Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Transformasi ke BUMDes Bersama Dari Eks PNPM MPd Tanpa Menyertakan Unsur BKAD

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) dapat dinyatakan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh dua Desa atau lebih. BUMDes Bersama dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.BUMDes Bersama sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui konstribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

BUMDes Bersama diatur dalam Pasal 91 UU Desa yang menyebutkan bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga; Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa; Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

Lebih lanjut Pasal 144 Ayat (1) PP 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUDesa menyebutkan bahwa Badan kerjasama antar Desa terdiri atas :

  1. Pemerintah Desa;
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Lembaga Desa lainnya; dan
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan gender.

Sedangkan Ayat (2), Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. dan Ayat (3) Badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa (yang bekerjasama).

Permendagri No. 96/2017 tentang Kerjasama Desa pada Pasal 20 memuat Ayat (1), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa; Ayat (2), Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset desa.

Sedangkan Pasal 22 memuat Ayat (1), BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD; Ayat (2) : “Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa. dan Pasal 23 Ayat (1): “Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Camat dan Bupati/wali kota.”

Ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2021 tersebut, maka Kementerian Desa PDTT RI, mengeluarkan Permendes No. 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan pembentukan BUMDes Bersama harus mengacu pada Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Oleh karena itu dengan dasar dan landasan sebagaimana tersebut diatas, maka sebagai upaya implementasi Permendes 15/2021 maka BUMDes Bersama ini dibentuk.

BUM Des maupun BUM Des Bersama, sejatinya adalah sebagai lembaga ekonomi harus berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat desa yang mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Visi pelestarian, orientasi keberlanjutan dan pengembangan pengelolaaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dasar utama transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Bersama).

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.